Pintu ruang kerja Bupati Lombok Barat yang sempat disegel sejak Senin, 20 Juli 2026, kembali dibuka petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (23/7/2026). Bukan untuk membatalkan penyegelan, melainkan untuk digeledah lebih dalam. Dari sanalah babak baru penelusuran kasus dugaan korupsi yang menyeret orang nomor satu di kabupaten itu berlanjut.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita dan baru rampung sekitar pukul 14.44 Wita, menghabiskan hampir enam jam. Selama rentang waktu itu, tim KPK tidak hanya memeriksa ruang bupati, tetapi juga menyisir sejumlah ruangan strategis lain di kompleks perkantoran tersebut: ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), ruang Asisten II, dan ruang Asisten III.
Lima Koper Dibawa Keluar
Pemandangan yang mencolok terlihat saat tim penyidik selesai bekerja. Sekitar lima koper diangkut keluar dari gedung dan langsung dimasukkan ke mobil operasional KPK. Diduga kuat, koper-koper tersebut memuat dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai isi dokumen maupun kaitannya secara spesifik dengan kasus yang tengah diusut. Sikap tertutup semacam ini lazim dilakukan lembaga antirasuah selama proses penyidikan berjalan, guna menjaga agar barang bukti tidak bocor atau berubah sebelum digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.
Setelah menuntaskan penggeledahan di kantor bupati, rombongan kendaraan KPK tidak langsung kembali ke Jakarta. Mereka melanjutkan penelusuran ke dua lokasi lain, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) serta rumah dinas bupati. Pola penggeledahan yang menyasar beberapa titik sekaligus ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah berupaya merangkai bukti dari berbagai sisi, tidak hanya dari kantor pemerintahan semata.
Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
Rangkaian penggeledahan ini tidak berdiri sendiri. Semuanya berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan total mencapai Rp 9,06 miliar.
Dari hasil OTT itu, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani dari pihak swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang kini tengah didalami lebih jauh oleh tim penyidik.
Kekosongan Kepemimpinan di Lombok Barat
Status hukum yang menjerat Bupati Lalu Ahmad Zaini turut berdampak pada roda pemerintahan sehari-hari. Wakil Bupati Nurul Adha kini harus mengambil alih sejumlah tugas kepala daerah, sebuah posisi yang menurutnya sendiri tidak mudah dijalani. Ia bahkan sempat mengaku merasa takut menghadapi tanggung jawab mendadak ini.
Situasi ini menggambarkan bagaimana satu kasus dugaan korupsi bisa merembet jauh melampaui persoalan hukum semata. Ia menyentuh keberlangsungan pelayanan publik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, hingga stabilitas kepemimpinan di tingkat kabupaten.
Proses hukum terhadap Bupati Lombok Barat dan dua tersangka lainnya masih akan panjang. Dokumen-dokumen yang diangkut dari kantor bupati, dinas PUPR PKP, hingga rumah dinas, kemungkinan akan menjadi salah satu kunci untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran dana dan pola korupsi yang terjadi. Publik di Lombok Barat, dan mungkin juga di daerah lain, kini menanti apakah kasus ini akan membuka babak baru pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, atau justru berhenti sebagai catatan lain dalam panjangnya daftar kepala daerah yang tersandung hukum.



