Nama Febri Diansyah selama ini identik dengan gerakan antikorupsi. Bertahun-tahun ia menjadi wajah dan suara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat Juru Bicara lembaga antirasuah itu. Karena itu, ketika publik mengetahui ia kini berdiri di sisi lain meja hukum, mendampingi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang, banyak yang bertanya-tanya.
Febri sendiri tak menutup diri dari pertanyaan itu. Ia angkat bicara, menjelaskan duduk perkara di balik keputusannya menerima peran sebagai kuasa hukum sang eks pejabat Kejaksaan Agung.
Bukan Soal Membela Orang, tapi Menjalankan Profesi
Menurut Febri, langkahnya mendampingi Febrie Adriansyah semata-mata dilandasi tanggung jawab profesi sebagai advokat, bukan sikap politik atau keberpihakan pribadi. Ia menyebut fokus utamanya kini adalah mengawal agar proses penyidikan berjalan dengan tetap menghormati hak-hak hukum kliennya.
Ia menceritakan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini bermula dari komunikasi seorang kolega yang menghubunginya. Setelah mendapat gambaran mengenai duduk perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut, Febri pun memutuskan untuk menerima tugas pendampingan hukum itu.
“Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” ujar Febri kepada wartawan.
Soroti Kejelasan Predicate Crime dalam Perkara TPPU
Di luar soal pembelaan, Febri turut menyoroti sisi substansi hukum dari kasus yang membelit kliennya. Ia menilai masih ada hal yang perlu dipertegas, khususnya terkait predicate crime atau tindak pidana asal yang mendasari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Febri berharap unsur pidana asal itu bisa dijelaskan secara lebih terang, lengkap dengan fakta-fakta pendukungnya agar proses hukum berjalan transparan.
“Ada harapan sebenarnya agar predicate crime (tindak pidana asal) dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih,” katanya.
Klien Dinilai Kooperatif Sejak Awal Pemeriksaan
Febri turut memberikan penilaian terhadap sikap kliennya selama menjalani proses hukum. Ia mengatakan Febrie Adriansyah selalu memenuhi panggilan penyidik, baik ketika masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya menjalani penahanan.
“Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan,” ucapnya.
Awal Mula Febri Menjadi Kuasa Hukum
Febri mengungkapkan bahwa surat kuasa resmi baru diterimanya pada Kamis, 23 Juli 2026. Sehari setelah itu, ia langsung mendampingi kliennya dalam pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung, menggantikan posisi Hotman Paris Hutapea yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan perkara PT Asabri. Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Mengapa Kasus Ini Menyita Perhatian Publik
Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi penegak hukum seperti ini selalu menarik perhatian publik, karena menyentuh langsung kredibilitas institusi hukum itu sendiri. Pergantian kuasa hukum di tengah proses penyidikan juga kerap memengaruhi arah strategi pembelaan, terlebih ketika isu predicate crime menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus TPPU.
Penjelasan Febri Diansyah setidaknya memberi gambaran kepada publik bahwa peran advokat tidak melulu soal keberpihakan, melainkan juga soal memastikan proses hukum berjalan adil dan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi selama penyidikan berlangsung.



