Mimpi puluhan anak untuk bertanding di kompetisi sepakbola berubah jadi kekecewaan di Bandara Kualanamu. Mereka sudah berlatih, mengemas tas, bahkan datang ke bandara dengan semangat penuh. Namun keberangkatan itu tak pernah terjadi. Yang tersisa hanya kebingungan, tangis, dan pertanyaan besar: ke mana uang yang sudah mereka setor?
Peristiwa ini kini menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI, yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Mereka meminta aparat penegak hukum turun tangan serius mengusut dugaan penipuan yang menimpa sekitar 50 anak pemain sepakbola asal Sumatera Utara.
DPR Minta Polisi Bongkar Aliran Dana
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik yang berperan langsung maupun yang membantu dari belakang layar. Menurutnya, ini bukan sekadar persoalan gagalnya sebuah perjalanan, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang menyentuh hak-hak anak.
"Saya menegaskan supaya semua pihak bertanggung jawab, terkait langsung maupun tidak langsung, atas peristiwa penelantaran, disertai penipuan dan penggelapan uang terhadap sekitar 50-an orang anak-anak pemain sepak bola asal Sumatera Utara, Senin 27 Juli 2026. Pelaku harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," kata Sugiat kepada detikSumut, Rabu (29/7/2026).
Sugiat secara khusus meminta Polda Sumatera Utara membongkar rantai kejadian dari hulu ke hilir. Ia ingin polisi menelusuri siapa yang mengumpulkan uang dari peserta, siapa yang menjanjikan keberangkatan, siapa yang bertanggung jawab mengelola acara, hingga ke mana akhirnya dana itu mengalir.
"Saya meminta Polda Sumatera Utara segera mengusut kasus ini secara tuntas. Usut siapa yang mengumpulkan uang, siapa yang menjanjikan keberangkatan, siapa yang mengelola kegiatan, dan ke mana seluruh dana tersebut mengalir," ujarnya.
Bukan Cuma soal Hukum, Uang Korban Juga Harus Kembali
Bagi Komisi XIII, proses hukum saja tidak cukup. Mereka juga menuntut pihak penyelenggara membuka diri dan menjelaskan duduk perkara kepada publik secara jujur. Yang tak kalah penting, uang yang sudah dibayarkan para peserta harus dikembalikan.
Yang membuat Sugiat lebih prihatin adalah dampak psikologis yang mengintai anak-anak korban. Bagi mereka, ini bukan sekadar gagal naik pesawat, melainkan mimpi yang dipatahkan di tengah jalan.
"Puluhan anak-anak telah mengalami kekecewaan dan berisiko mengalami trauma. Mereka sudah berlatih, mempersiapkan diri, dan datang dengan mimpi untuk bertanding. Tiba-tiba mereka harus menghadapi kenyataan yang sangat mengecewakan. Trauma anak-anak ini harus dipulihkan," tuturnya.
Karena itu, Komisi XIII menilai pemulihan bagi anak-anak ini tidak bisa berhenti pada permintaan maaf atau pengembalian uang. Pendampingan psikologis, kata Sugiat, harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses pemulihan mereka.
PSSI Diminta Buka Suara soal Tanggung Jawabnya
Sorotan Komisi XIII juga mengarah ke PSSI selaku induk organisasi sepakbola nasional. Sebab, kegiatan yang diikuti anak-anak ini dinilai masih berada dalam ekosistem pembinaan dan kompetisi sepakbola yang menjadi ranah tanggung jawab PSSI.
"Kegiatan ini berkaitan dengan ekosistem, kompetisi, pembinaan, afiliasi, atau penggunaan nama sepak bola yang berada dalam lingkup tanggung jawab PSSI. Oleh karena itu, PSSI harus menjelaskan posisi dan tanggung jawabnya kepada publik," kata Sugiat.
Ia mengingatkan bahwa pembinaan sepakbola usia dini semestinya melindungi anak-anak, bukan malah menempatkan mereka dalam posisi rentan demi kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, anak-anak bukan komoditas yang bisa dimanfaatkan, melainkan subjek yang wajib dilindungi haknya.
Persoalan Ini Akan Dibawa ke Berbagai Lembaga
Sugiat menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya mendorong proses hukum di kepolisian. Ia berencana melibatkan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi dan hak anak, seperti Komnas HAM, Kementerian HAM, dan KPAI.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang membidangi HAM, saya menegaskan akan mendorong agar persoalan tersebut diusut oleh penegak hukum, Komnas HAM, Kementerian HAM, dan KPAI. Komisi XIII DPR RI akan melihat persoalan ini dari perspektif perlindungan hak anak," tegasnya.
Komisi juga meminta agar siapa pun yang terbukti bersalah dikenai sanksi hukum, uang korban dikembalikan sepenuhnya, dan anak-anak yang terdampak mendapat pemulihan dari potensi trauma yang mereka alami.
Awal Mula: Video Viral dan Setoran Rp5,5 Juta
Kasus ini pertama kali mencuat lewat sebuah video yang memperlihatkan rombongan anak-anak yang disebut sebagai tim sepakbola gagal berangkat dari Bandara Kualanamu. Video tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Dari pemberitaan sebelumnya, terungkap bahwa anak-anak tersebut sempat menyetor uang sebesar Rp5,5 juta kepada seseorang yang mengaku akan mengurus tiket pesawat mereka. Dalam video yang beredar sejak Senin, 27 Juli 2026, tampak anak-anak bersama orang tua mereka berkumpul di area keberangkatan sambil berdiskusi dengan seorang pria. Keterangan yang menyertai video menyebutkan bahwa rombongan tim sepakbola itu gagal terbang dari Bandara Internasional Kualanamu.
PSSI Sumut Janji Evaluasi Liga TopSkor
Menanggapi ramainya video tersebut, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatera Utara angkat bicara. Mereka menyatakan akan memanggil pihak penyelenggara Liga TopSkor yang beroperasi di Sumut untuk mengevaluasi jalannya kompetisi tersebut.
"PSSI Provinsi Sumatera Utara akan segera memanggil pihak Liga TopSkor Indonesia untuk mengevaluasi penyelenggaraan kompetisi Liga TopSkor di Sumatera Utara," tulis PSSI Sumut dalam unggahannya.
Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab, termasuk siapa sebenarnya pihak yang mengelola pendaftaran dan pengumpulan dana dari para orang tua. Publik kini menunggu langkah konkret dari kepolisian dan PSSI untuk memastikan hak anak-anak yang terlanjur kecewa ini benar-benar dipulihkan.



