Sebuah mobil Alphard sempat ramai dibicarakan warganet setelah videonya beredar menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Banyak yang berspekulasi soal identitas pemilik kendaraan, apalagi setelah diketahui pengemudinya adalah anggota kepolisian. Namun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya buru-buru meluruskan duduk perkaranya.

Menurut penjelasan resmi kepolisian, mobil mewah tersebut sama sekali bukan kendaraan dinas, apalagi milik institusi Polri. Statusnya murni kendaraan pribadi milik warga sipil biasa. Anggota polisi yang mengemudikannya saat kejadian itu, disebutkan hanya meminjam mobil dari kenalannya.

Mobil Pribadi, Dipinjam Anggota Polri

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pemilik sah kendaraan tersebut adalah seseorang berinisial DD alias A. Sosok ini, kata Ojo, tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi kepolisian maupun jabatan pemerintahan.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," ujar Ojo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).

Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa keterlibatan polisi dalam insiden tersebut hanya sebatas sebagai pengemudi yang meminjam kendaraan, bukan sebagai pemilik atau pihak yang menggunakan fasilitas dinas.

Mengapa Klarifikasi Ini Perlu Disampaikan?

Kasus-kasus kendaraan yang viral di media sosial sering kali memicu spekulasi liar, terutama bila pengemudinya punya kaitan dengan aparat atau pejabat. Tak jarang muncul dugaan penyalahgunaan fasilitas negara atau kendaraan dinas, padahal faktanya bisa jauh berbeda.

Klarifikasi dari pihak kepolisian ini menjadi penting agar publik tidak salah menilai persoalan. Dengan kejelasan bahwa mobil tersebut adalah milik pribadi warga sipil yang kebetulan dipinjam, maka sorotan publik semestinya kembali ke inti persoalan sebenarnya, yakni pelanggaran lalu lintas berupa menerobos zebra cross, bukan soal siapa pemilik kendaraannya.

Dengan penjelasan resmi ini, diharapkan masyarakat bisa menilai kejadian di Bundaran HI secara proporsional, yakni sebagai persoalan kedisiplinan berlalu lintas, bukan isu penyalahgunaan wewenang atau fasilitas institusi tertentu.