Selama ini, sebagian anggaran pendidikan ternyata tidak sepenuhnya mengalir untuk kebutuhan belajar-mengajar. Ada porsi cukup besar yang justru dipakai untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Praktik inilah yang akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan pada Kamis, 30 Juli, MK menjatuhkan putusan yang mengubah arah kebijakan tersebut.

Mahkamah memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, paling lambat mulai berlaku di APBN tahun 2028. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lain, dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK mengabulkan permohonan tersebut sebagian.

Akar Masalah: Penjelasan Pasal yang Dinilai Kebablasan

Persoalan ini bermula dari Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Di sana disebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan mencakup juga program makan bergizi di lembaga-lembaga pendidikan. Ketentuan inilah yang selama ini dijadikan payung hukum untuk menarik sebagian dana pendidikan ke program MBG.

Menurut MK, frasa dalam penjelasan tersebut sudah melampaui batas kewenangannya. Penjelasan pasal, kata MK, semestinya hanya berfungsi menerangkan maksud norma yang sudah ada, bukan menambah atau memperluas cakupan aturan yang diatur dalam batang tubuh undang-undang.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.”

MBG Dinilai Bukan Inti dari Operasional Pendidikan

MK juga menjelaskan secara rinci apa yang seharusnya termasuk dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut putusan tersebut, komponen itu semestinya berkaitan langsung dengan proses belajar, seperti kebutuhan peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, sampai evaluasi dan pengembangan mutu pendidikan.

Dengan kata lain, tidak semua program yang menyasar siswa otomatis bisa dimasukkan sebagai bagian dari operasional pendidikan. MBG, meski dijalankan di lingkungan sekolah, dinilai MK tidak termasuk komponen inti tersebut.

“Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.”

MK Tak Mempersoalkan MBG, Hanya Soal Penempatan Anggarannya

Meski meminta pemisahan anggaran, MK menegaskan putusan ini tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, MK memandang MBG sebagai bentuk kewajiban negara untuk memenuhi hak warga atas gizi dan kesehatan.

Karena cakupan dan tujuannya cukup luas, MK menilai program ini semestinya memiliki pos anggaran sendiri, bukan menumpang di anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan operasional sekolah.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.”

Ancaman terhadap Target Minimal 20 Persen Anggaran Pendidikan

Dalam persidangan, terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan Rp769,1 triliun untuk pendidikan, atau sekitar 20 persen dari total APBN — sesuai mandat konstitusi. Namun dari jumlah itu, sekitar Rp223,6 triliun justru dialihkan untuk membiayai program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.

MK menilai praktik ini berpotensi mengganggu pemenuhan amanat konstitusional. Jika dana MBG ditarik dari pos pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan terhadap APBN dikhawatirkan tidak lagi mencapai batas minimal 20 persen.

MK juga mengingatkan bahwa banyak persoalan mendasar di dunia pendidikan masih belum tuntas, seperti kondisi sarana dan prasarana sekolah yang belum memadai, serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Kenapa Baru Berlaku di 2028?

MK mengakui bahwa Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, Mahkamah tidak langsung membatalkan skema yang sudah berjalan di APBN 2026. Alasannya, penghapusan mendadak dikhawatirkan menimbulkan masalah baru — pemerintah harus segera mencari sumber pembiayaan pengganti, sekaligus menjaga agar anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen sesuai UUD 1945.

Karena itu, MK memberi masa transisi hingga APBN 2028. Meski begitu, MK juga membuka kemungkinan penyesuaian dilakukan lebih cepat, misalnya lewat penyusunan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan.

Dua Perkara Lain Terkait MBG

Selain mengabulkan sebagian permohonan di perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK pada hari yang sama juga memutus dua perkara lain yang berkaitan dengan pendanaan MBG. Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, sementara permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ditolak seluruhnya.

Tanggapan JPPI: Setuju Substansi, Keberatan soal Waktu

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang turut mendukung gugatan ini, menyambut baik putusan MK. Menurut mereka, putusan ini menegaskan bahwa MBG memang bukan komponen inti pendidikan, sehingga tidak seharusnya dibiayai dari alokasi anggaran pendidikan.

Namun, JPPI menyayangkan rentang waktu transisi yang diberikan MK hingga APBN 2028. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, berpendapat koreksi klasifikasi anggaran semestinya bisa dilakukan lebih cepat — terutama karena MK sendiri menyebut penyesuaian di APBN 2027 masih memungkinkan.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Putusan ini pada dasarnya mengubah cara pemerintah dan DPR memandang hubungan antara program gizi di sekolah dengan pos anggaran pendidikan. Ke depan, keduanya perlu menata ulang klasifikasi anggaran agar program MBG tetap bisa berjalan, sementara anggaran pendidikan tetap memenuhi syarat konstitusional.

Intinya ada dua hal: MBG tidak lagi bisa ditempatkan sebagai bagian dari operasional pendidikan, dan pemisahan anggarannya wajib dilakukan paling lambat di APBN 2028. Soal bagaimana teknis pemerintah menyiapkan pos anggaran pengganti untuk MBG, itu masih menunggu penjabaran resmi dari pemerintah dan DPR.