Sebuah kematian yang mendadak selalu menyisakan tanda tanya, apalagi jika kronologinya masih kabur. Itulah yang tengah dihadapi penyidik Polda Metro Jaya saat ini, ketika mereka berusaha merangkai ulang detik-detik terakhir hidup seorang pria bernama Sutrimo sebelum ia dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini menyita perhatian bukan hanya karena kematiannya yang mendadak, tetapi juga karena namanya belakangan dikaitkan dengan pesan berantai yang beredar luas di masyarakat.

Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman Klinik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa titik awal kejadian ini bermula di halaman Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sutrimo pertama kali diketahui dalam kondisi tak sadarkan diri di lokasi tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026.

"Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Budi Hermanto, seperti dikutip Senin, 27 Juli 2026.

Dilarikan ke Rumah Sakit, Nyawa Tak Tertolong

Begitu ditemukan, korban segera dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun sesampainya di sana, tim medis yang menangani sudah tidak bisa berbuat banyak. Sutrimo dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit.

Polisi Telusuri Jejak Demi Jejak

Untuk membongkar penyebab kematian ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang bersinggungan langsung dengan peristiwa ini, termasuk keluarga korban, petugas ambulans, dan tenaga medis yang menangani.

Tak hanya mengandalkan kesaksian, polisi juga menelusuri jejak dokumen yang bisa membantu memperjelas duduk perkara. Rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga kondisi lokasi saat pertama kali ditemukan, semuanya menjadi bahan penelusuran.

Budi menekankan bahwa proses ini dijalankan dengan kehati-hatian tinggi, mengingat kesimpulan yang diambil harus benar-benar didasarkan pada fakta yang teruji.

"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum," kata Budi Hermanto.

Nama Sutrimo Muncul dalam Pesan Berantai

Di luar proses resmi kepolisian, kasus ini juga diramaikan oleh sebuah pesan berantai yang beredar di kalangan masyarakat. Dalam pesan tersebut, nama Sutrimo disebut-sebut dalam konteks sebagai Karumga milik tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pesan yang beredar itu menyebutkan bahwa korban meninggal pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah sebelumnya mengeluhkan sakit. Menurut narasi dalam pesan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dengan mengeluarkan busa dari mulut dan hidung saat berada di halaman Klinik Mordent.

Perlu digarisbawahi, informasi dalam pesan berantai ini masih sebatas narasi yang beredar dan belum dikonfirmasi kebenarannya melalui proses penyelidikan resmi. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo.

Fakta yang Masih Menunggu Kejelasan

Sampai artikel ini ditulis, penyebab kematian Sutrimo masih menjadi teka-teki yang belum terjawab tuntas. Penyidik masih terus mendalami keterangan berbagai pihak serta memeriksa dokumen medis guna merangkai fakta secara utuh sebelum bisa menarik kesimpulan resmi.

Publik tentu berhak mendapat kejelasan atas kasus ini, terlebih dengan beredarnya narasi yang mengaitkan korban dengan sosok pejabat yang tengah tersandung kasus hukum. Namun, sampai proses penyelidikan tuntas, segala informasi yang belum terverifikasi sebaiknya disikapi dengan kehati-hatian.