Ada lelucon yang beredar di kalangan masyarakat: jam yang paling mahal bukanlah merek Richard Mille, melainkan "Jampidsus". Sindiran ini muncul setelah pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah pada Sabtu kemarin.
Beberapa jam sebelum menyatakan mundur, Febrie masih berupaya mempertahankan posisinya. Ia menggelar konferensi pers yang cenderung menantang, mencoba menggiring opini bahwa penggerebekan terhadap kafe dan rumahnya oleh Polri merupakan serangan balik atas pengungkapan kasus korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam konferensi pers itu, Febrie berusaha menciptakan narasi adanya konflik antara Polri dan Kejagung. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak gentar dan akan melanjutkan pengungkapan kasus korupsi MBG, bahkan dengan menambah jumlah calon tersangka dari 41 menjadi 47 orang. Strategi politiknya juga mencoba mengaitkan diri dengan program utama Presiden Prabowo.
Temuan Uang Miliaran Rupiah
Soal temuan uang Rp60 miliar di kafe de'Clan dan Rp476 miliar di rumahnya di Sentul, Febrie mengklaim itu bukan miliknya. Menurutnya, uang tersebut memiliki pemilik lain, begitu pula dengan kafe yang disegel polisi.
Tak lama setelah konferensi pers Febrie, Polri menggelar konferensi pers yang tak kalah mencengangkan. Mereka memperlihatkan tumpukan uang dalam jumlah besar, termasuk dalam mata uang dolar, serta 74 kg emas batangan—jumlah yang dua kilogram lebih banyak dari emas yang ada di puncak Monumen Nasional Jakarta.
Jumat malam itu berlangsung penuh ketegangan hingga larut. Para wartawan hanya bisa menyaksikan dan menebak-nebak sinyal rahasia yang saling berkirim antara Istana, Mabes TNI, Kemenhan, Kejagung, dan Mabes Polri. Puncaknya, di tengah malam yang sunyi—mungkin sudah memasuki Sabtu dini hari—sebuah surat ditandatangani dan disampaikan kepada Jaksa Agung. Isinya: surat pengunduran diri Febrie Ardiansyah sebagai Jampidsus.
Dinamika Antarlembaga Penegak Hukum
Dengan pengunduran diri ini, kesan adanya konfrontasi antara Polri dan Kejagung sirna. Kasus ini kini menjadi masalah pribadi Febrie sebagai warga negara. Apakah ada negosiasi di balik keputusan ini? Hanya waktu yang akan menjawab ketika ada pihak yang bersedia bicara.
Ini bukan kali pertama Polri menyeret pimpinan lembaga tinggi negara di bidang pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Polri berani menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Kini, giliran seorang jaksa agung muda bidang pemberantasan korupsi yang terjerat masalah hukum.
Febrie dikenal gigih dalam menangani sejumlah kasus besar. Di PT Timah, ia mengungkap korupsi senilai Rp900 miliar. Ia juga menangani kasus Pertamina terkait bensin oplosan, serta menyelidiki dugaan penyimpangan perizinan kebun-kebun sawit. Ketegasannya ini sempat memunculkan desas-desus bahwa ia sedang mengumpulkan poin untuk menggantikan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Masalah Penyimpanan Uang Hasil Korupsi
Mungkin saja Febrie benar bahwa uang sebanyak itu bukan seluruhnya miliknya. Bisa jadi milik beberapa orang yang dititipkan kepadanya. Fenomena ini pernah terjadi sebelumnya ketika ditemukan uang lebih dari Rp1 triliun dalam sebuah kamar di rumah pejabat penegak hukum di Bogor. Ternyata uang itu milik 12 orang yang dititipkan di sana.
Fakta ini menunjukkan banyaknya uang hasil korupsi yang disimpan dengan cara serupa. Sangat aneh memang, karena bisa saja akhirnya terbongkar—seperti yang terjadi pada Febrie.
Para pejabat tampaknya kesulitan mencari cara aman untuk menyimpan uang mereka. Jumlahnya yang sangat besar dan asal-usulnya yang tidak jelas membuat mereka bingung harus menyimpan di mana. Menaruhnya di bawah bantal jelas tidak mungkin—tingginya tumpukan uang bisa membuat leher istrinya patah. Menitipkan kepada orang lain takut dihabiskan. Membawa ke luar negeri harus menggunakan nama orang lain dan bisa saja hilang jika orang tersebut meninggal.
Banyak yang memilih membeli properti, tapi terkadang rumahnya terlalu banyak hingga lupa melaporkan dalam daftar kekayaan. Seperti rumah yang digerebek itu—sebelumnya Febrie pernah mengakui sebagai miliknya, tapi KPK menyatakan rumah tersebut tidak terdaftar dalam daftar kekayaannya.
Solusi untuk Uang Hasil Korupsi
Kebingungan para pejabat ini mungkin yang menginspirasi munculnya ide "Patriot Bond" atau "Bond Merah Putih". Menurut konsep ini, uang hasil korupsi lebih baik diinvestasikan dalam obligasi milik negara agar dapat diputar untuk pembangunan ekonomi rakyat. Mereka harus rela menerima bunga rendah hanya 1,5-2 persen, asal uangnya aman dan asal-usulnya dirahasiakan tanpa dipermasalahkan.
Ini berbeda dengan ide pengampunan korupsi yang saya usulkan 25 tahun lalu. Kala itu, saya mengusulkan agar 50 persen uang hasil korupsi disita untuk negara, setelah itu semua orang dianggap bersih. Siapa yang melakukan korupsi harus dihukum berat. Dengan demikian, para pemberantas korupsi tidak akan takut disandera dan tidak ada lagi kasus saling menjaga rahasia.
Namun, ide pengampunan korupsi itu gagal. Ide Patriot Bond pun tampaknya akan bernasib sama. Praktik saling sandera akan terus berlanjut. Uang yang semula di bawah bantal hanya pindah ke rumah persembunyian yang dianggap aman—kecuali bagi mereka yang bernasib malang ketahuan.

