Keputusan Polri melimpahkan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung langsung mencuri perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan langkah tersebut, termasuk Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menyebut ini bukan sekadar "jeruk makan jeruk," tapi lebih parah lagi, "jeruk keprok makan jeruk Bali." Metafora ini cukup menarik, apalagi Boyamin memang punya pohon jeruk Bali di belakang rumahnya di Ponorogo yang buahnya hampir sebesar bola Piala Dunia, sementara jeruk keprok hanya seukuran genggaman tangan.

Proses Cepat yang Dipertanyakan

Pelimpahan kasus ini dinilai terlalu tergesa-gesa. Febrie bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa sebagai saksi. Langkah ini bisa bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku 1 Januari 2026.

"Ini bisa jadi peluang bagi Febrie untuk membatalkan status tersangkanya melalui praperadilan," ujar seorang pengamat hukum.

Mungkin penetapan tersangka yang sangat cepat ini dimaksudkan sebagai "pengunci" agar Kejagung tidak bisa bermain dalam kasus ini. Atau, polisi mungkin sudah pernah memeriksa Febrie, tetapi tidak pernah dipublikasikan.

Jejak Harta yang Menggiurkan

Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini cukup mencengangkan. Mulai dari sidol hingga amdol, termasuk uang Rupiah dalam jumlah besar, surat berharga, dan emas batangan. Konon, emas batangan yang disita lebih besar dari yang berada di puncak Monumen Nasional.

Namun, sayangnya tidak ada informasi detail mengenai apakah emas tersebut berkode atau masih polos—biasanya menjadi ciri khas emas dari tambang ilegal. Padahal, informasi ini penting untuk mencegah terjadinya tukar menukar barang bukti.

Total nilai uang dan emas yang ditemukan di kafe dan salah satu rumah Febrie mencapai fantastis: Rp 60 miliar ditambah Rp 476 miliar, plus sidol, amdol, surat berharga. Jumlah yang sulit dibayangkan oleh orang awam.

Jeruk Bali di Institusi Kejaksaan

Febrie bukan sembarang jaksa. Dia sudah mencapai jabatan jaksa agung muda atau jampidsus di Kejagung dengan pangkat bintang tiga—posisi tertinggi dalam bidang penanganan korupsi. Dalam metafora Boyamin, Febrie sudah sebesar jeruk Bali.

Nah, siapa yang akan memeriksa Febrie nanti? Tentu saja jaksa dari lingkungan pemberantasan korupsi. Masalahnya, pangkat mereka tidak mungkin lebih tinggi dari Febrie. Jika diambilkan jaksa dengan jabatan setingkat di bawahnya, ukuran terbesar setelah bintang tiga adalah seukuran jeruk keprok.

Dengan sudah diberhentikannya Febrie sebagai jampidsus, jeruk Bali itu sudah tidak lagi beraroma. Namun, ia belum diberhentikan sebagai jaksa. Ukuran dirinya masih tetap sebesar jeruk Bali. Karena itu, Kejagung akan membawa Febrie ke pengadilan etik terlebih dahulu. Putusan dari sidang etik ini yang akan menjadi dasar untuk memecat Febrie dari institusi Kejagung.

Pertanyaan Publik yang Tak Terjawab

Publik bertanya-tanya: sama-sama dilimpahkan dengan cepat, mengapa tidak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Toh, undang-undangnya ada dan KPK memang punya kewenangan dalam hal ini.

Namun, di KPK kelihatannya ada masalah lain. Boyamin Saiman mengaku sudah pernah melaporkan soal Febrie ke KPK sejak tahun 2024.

"Tidak pernah ada penanganan," ujar Boyamin dengan nada kecewa.

Akhirnya, Boyamin bisa memahami kasus Febrie ini dilimpahkan ke Kejagung. "Kalau itu keputusan dari presiden saya bisa menerimanya," katanya. "Agar perkara ini tidak macet. Agar tidak terjadi benturan yang mengguncangkan," tambahnya.

Proses Hukum yang Dinamis

Toh, pada akhirnya polisi harus melimpahkan semua perkara pidana ke kejaksaan. Jika dua institusi ini dalam keadaan tidak harmonis, perkaranya justru bisa seperti lapangan bola tanpa gawang—bola perkara hanya ditendang sana-sini tanpa arah dan tidak akan pernah terjadi gol.

Saya memilih asumsi bahwa Febrie sudah pernah diperiksa polisi sehingga bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Para wartawan di Jawa Timur tentu mengenal Totok Suharyanto, "Jampidsus"-nya Mabes Polri saat ini.

Polisi asal Sleman yang kini berpangkat Irjen ini pernah lama bertugas di Malang, bahkan sempat menjadi Kapolres di sana. Ia juga pernah bertugas di Polda Jatim. Totok dikenal sangat "correct" dalam urusan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Di kalangan wartawan, Totok dikenal sebagai polisi yang lurus. Bahkan ia bisa digolongkan "berani" ketika membongkar korupsi yang melibatkan tokoh penegak hukum setingkat Febrie.

Jabatannya saat ini sebagai kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, ia gunakan untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk korupsi di tubuh penegak hukum itu sendiri.

Kini, perkara itu sudah di Kejagung. Kita tidak tahu ada berapa jenis jeruk di sana dan bagaimana prosesnya akan berjalan. Yang pasti, mata publik akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.