Keputusan polisi melimpahkan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sempat menuai banyak cibiran. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, punya cara unik menggambarkan kejanggalan ini. Menurutnya, ini bukan sekadar kasus "jeruk makan jeruk", melainkan lebih ekstrem lagi: "jeruk keprok makan jeruk Bali".

Perumpamaan itu bukan tanpa alasan. Boyamin, yang kebetulan punya satu pohon jeruk Bali di halaman belakang rumahnya di pelosok Ponorogo, tahu betul perbedaan ukuran kedua jenis jeruk itu. Jeruk Bali di rumahnya bisa sebesar bola Piala Dunia, sementara jeruk keprok paling banter hanya seukuran genggaman tangan orang dewasa.

Kecepatan yang Menimbulkan Tanda Tanya

Selain soal kepatutan lembaga yang memeriksa, ada pula sorotan lain: proses penetapan tersangka terhadap Febrie berjalan sangat cepat. Bahkan disebut-sebut, status tersangka sudah melekat pada dirinya sebelum ia sempat diperiksa sebagai saksi.

Hal ini berpotensi berbenturan dengan KUHAP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Jika benar prosedur itu dilanggar, celah ini bisa dimanfaatkan Febrie untuk mengajukan praperadilan dan membatalkan status tersangkanya.

Ada dua kemungkinan yang bisa menjelaskan mengapa proses ini berjalan begitu kilat. Pertama, penetapan tersangka yang cepat sengaja dilakukan sebagai semacam "gembok" agar Kejaksaan Agung tidak memiliki ruang untuk bermain-main dengan perkara ini. Kedua, bisa jadi polisi sebenarnya sudah memeriksa Febrie, hanya saja proses itu tidak pernah diumumkan ke publik.

Tumpukan Barang Bukti yang Sulit Dihitung

Yang jelas, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini jumlahnya sangat banyak. Ada uang tunai, ada pula emas batangan yang disebut ukurannya lebih besar dari puncak Tugu Monas.

Sayangnya, belum ada penjelasan detail apakah emas tersebut memiliki kode produksi resmi atau justru emas polos yang biasa menjadi hasil tampungan tambang ilegal. Informasi ini penting untuk memastikan tidak ada praktik tukar-menukar barang bukti di kemudian hari.

Total nilai uang dan emas yang ditemukan di kafe serta salah satu rumah Febrie mencapai angka yang fantastis: sekitar Rp60 miliar ditambah Rp476 miliar, belum termasuk berbagai barang bukti lain dan surat berharga.

Jabatan Setinggi Bintang Tiga

Besarnya nilai barang bukti itu sebanding dengan tingginya jabatan yang pernah diemban Febrie. Ia menyandang pangkat bintang tiga di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) — posisi tertinggi dalam penanganan perkara korupsi di institusi kejaksaan.

Persoalannya, siapa yang akan memeriksa seseorang dengan pangkat setinggi itu? Para jaksa yang akan menangani kasusnya jelas tidak mungkin berpangkat lebih tinggi dari Febrie. Paling banter, yang akan turun tangan adalah jaksa dengan pangkat setingkat di bawahnya.

Meski sudah diberhentikan dari jabatan Jampidsus, status Febrie sebagai jaksa aktif belum dicabut. Karena itu, Kejaksaan Agung perlu lebih dulu membawanya ke sidang etik. Hasil putusan etik itulah yang nantinya menjadi dasar untuk memberhentikannya secara resmi dari institusi kejaksaan.

Proses Etik yang Tertutup

Publik yang berharap kasus ini segera terang benderang mungkin harus menahan ekspektasi. Sidang etik biasanya berlangsung tertutup karena dianggap sebagai urusan internal lembaga.

Pertanyaan yang wajar muncul di benak masyarakat adalah: jika memang harus dilimpahkan dengan cepat, mengapa tidak diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Payung hukumnya jelas ada.

Namun rupanya ada cerita lain di balik pilihan ini. Boyamin mengungkapkan bahwa ia sudah melaporkan dugaan kasus Febrie ke KPK sejak tahun 2024. "Tidak pernah ada penanganan," ujarnya.

Pertimbangan di Balik Pelimpahan ke Kejagung

Mengetahui fakta itu, Boyamin akhirnya bisa memahami mengapa perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, bukan ke KPK. "Kalau itu keputusan dari presiden saya bisa menerimanya," katanya. "Agar perkara ini tidak macet," tambahnya, "agar tidak terjadi benturan yang mengguncangkan".

Pertimbangan ini masuk akal jika dilihat dari sisi kelembagaan. Bagaimanapun, semua perkara pada akhirnya harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Jika dua institusi penegak hukum berada dalam situasi tegang, perkara bisa terkatung-katung tanpa kejelasan — seperti pertandingan bola tanpa gawang, bola ditendang ke sana kemari tapi tak pernah menghasilkan gol.

Sosok di Balik Pengungkapan Kasus

Ada dugaan kuat bahwa Febrie sebenarnya sudah pernah diperiksa polisi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sosok yang disebut-sebut berperan penting dalam pengusutan kasus ini adalah Irjen Pol Totok Suharyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri — semacam "Jampidsus"-nya kepolisian.

Totok bukan nama asing bagi wartawan di Jawa Timur. Pria asal Sleman ini pernah lama bertugas di Malang, bahkan sempat menjabat Kapolres Malang, sebelum berkarier di Polda Jatim. Ia dikenal luas sebagai sosok yang sangat berhati-hati dan konsisten dalam menetapkan status tersangka seseorang.

Di kalangan wartawan, Totok punya reputasi sebagai polisi yang lurus. Keberaniannya membongkar dugaan korupsi yang melibatkan tokoh penegak hukum setinggi Febrie bahkan dianggap sebagai langkah yang cukup nekat. Ia tampak menjalankan jabatannya dengan sungguh-sungguh, bahkan berani mengusut kasus yang bersinggungan dengan institusi penegak hukum lain.

Menunggu Babak Selanjutnya

Kini, bola perkara Febrie Adriansyah sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Bagaimana proses hukum ini akan berjalan, apakah akan transparan atau justru berhenti di ranah etik yang tertutup, masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.

Yang jelas, kasus ini menyisakan pertanyaan lebih besar soal bagaimana sistem pengawasan antar-lembaga penegak hukum bekerja — dan apakah laporan masyarakat, seperti yang disampaikan Boyamin sejak 2024, mendapat perhatian yang layak sebelum akhirnya kasus besar seperti ini mencuat ke permukaan.