Prof Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa menunggu aparat penegak hukum menjadi sempurna sebelum mengesahkan UU Perampasan Aset. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, menunda pengesahan dengan alasan memperbaiki kualitas aparat hanyalah ilusi yang akan menghambat perbaikan sistem. Ia berharap DPR dapat menyelesaikan pengesahan rancangan undang-undang ini paling lambat pada 15 Desember 2026, mengingat regulasi tersebut telah tertahan selama 17 tahun sejak diajukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mekanisme Pembuktian Terbalik
Inti dari UU Perampasan Aset adalah jangkauannya yang menyeluruh terhadap harta benda yang disembunyikan para koruptor. Aset yang dititipkan kepada keluarga, kerabat, atau bahkan diputar dalam usaha pengusaha lain dapat disita jika ada indikasi keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dalam mekanisme ini, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita aset terlebih dahulu. Setelah itu, beban pembuktian bergeser kepada pemegang aset. Mereka harus membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara legal dan tidak ada hubungannya dengan hasil korupsi. Jika bukti yang diajukan dianggap lemah oleh pengadilan, aset tersebut akan disita untuk negara.
Kekhawatiran di Dunia Usaha
Di balik tujuan mulia pemberantasan korupsi, muncul kecemasan serius dari kalangan pengusaha swasta. Risiko utama terletak pada potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang masih bermasalah. Definisi korupsi yang tafsirannya bisa meluas dikhawatirkan akan menjadi alat pemerasan. Kesalahan administrasi sederhana, seperti ketidaksesuaian bea masuk di pelabuhan atau kesalahan prosedur di BUMN, bisa dibelokkan menjadi kasus tindak pidana korupsi ketimbang pelanggaran administrasi biasa. Pengusaha yang tak punya niat jahat pun bisa menjadi korban intimidasi dan dipaksa untuk menyogok demi keamanan aset mereka.
Merespons kekhawatiran ini, Mahfud MD menawarkan sebuah konsep transisi yang menarik sebelum undang-undang tersebut diberlakukan sepenuhnya. Ia mengusulkan adanya masa pendahuluan berupa pendaftaran aset. Pada fase ini, seluruh pemilik aset diwajibkan mendaftarkan harta benda mereka secara transparan, lengkap dengan dasar kepemilikan dan kewajiban pajaknya. Baru setelah masa pendaftaran ini berakhir, aturan perampasan aset diberlakukan secara ketat. Dengan demikian, setiap penambahan aset yang tidak tercatat atau jelas asal usulnya setelah masa tersebut akan menjadi sasaran utama penegakan hukum.
Pelajaran dari Kasus KPK
Namun, sejarah perjuangan antikorupsi di Indonesia memberi pelajaran berharga. Semangat idealisme sering kali bergeser saat berhadapan dengan realitas lapangan. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulunya dianggap sebagai solusi final, nyatanya harus menghadapi berbagai rintangan, mulai dari intervensi politik hingga kasus-kasus yang menjerat pimpinannya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen hukum sekuat apapun akan tumpul jika tidak dijaga integritas pelaksananya.
Masa penantian menuju pengesahan UU Perampasan Aset ini harus dimanfaatkan untuk merumuskan konsep yang matang agar tidak terjadi kekecewaan seperti yang menimpa lembaga-lembaga anti rasuah sebelumnya. Diskusi mengenai skema pendaftaran aset harus digali secara mendalam. Apakah langkah tersebut merupakan solusi teknis yang bijak, atau justru mendekati pemutihan aset abu-abu. Tanpa perencanaan yang teliti, UU ini berpotensi menciptakan atmosfer ketakutan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, ketimbang menciptakan keadilan.




