Kecepatan adalah kunci. Jika niat kuat untuk mengajukan praperadilan benar-benar ada, maka tidak ada waktu untuk berlama-lama. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebelumnya menyatakan siap melawan habis-habisan. Salah satu senjata utamanya adalah upaya hukum praperadilan tersebut.

Namun, ini bukanlah perlombaan yang mudah. Febrie dan kuasa hukumnya harus berpacu dengan waktu melawan para pengacara dan aktivis yang sudah lebih dulu memantau situasi, seperti Boyamin Saiman atau Ronald Loblobly. Jika sampai keduluan oleh Ketua MAKI atau Ketua MOSAK itu, peluang Febrie untuk mengajukan gugatan serupa bisa tertutup rapat.

Menariknya, pintu ini sebenarnya terbuka lebar untuk siapa saja. Bahkan Anda, sebagai pembaca, memiliki hak untuk turut serta. Sebuah hadiah unik bahkan disiapkan bagi yang tercepat: sebuah gelas istimewa bertema Piala Dunia. Awalnya barang tersebut diniatkan untuk "Perusuh" kolom komentar, namun bisa dialihkan sebagai penghargaan bagi pemohon praperadilan pertama.

Harganya tidak murah. Gelas itu dibeli dengan pengorbanan tidak sedikit—secara harfiah dan filosofis—di ajang Piala Dunia Amerika-Kanada-Meksiko. Benda tersebut menjadi rebutan penonton di stadion New York-New Jersey, bahkan orang rela membeli bir mahal hanya untuk mendapatkan wadahnya. Gelas itu telah mengelilingi dunia, dari Niagara dan Toronto di Kanada, hingga ke Seoul, Beijing, dan Vladivostok.

Secara hukum, peluang ini didukung oleh argumen tentang legal standing atau keberatan hukum. Meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mensyaratkan praperadilan diajukan oleh korban atau penasihat hukumnya, dalam kasus korupsi definisi korban bisa meluas. Siapapun yang membayar pajak—baik PBB, PPN, hingga pajak restoran atau jasa—bisa mengklaim diri sebagai korban tindak pidana tersebut.

Fokus utama gugatan nanti kemungkinan besar menyangkut sah atau tidaknya pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ada dugaan kuat bahwa berkas perkara saat dilimpahkan belum lengkap. Syarat mutlak pelimpahan adalah kelengkapan berkas, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi utama, dalam hal ini Febrie sendiri. Jika hal ini belum terpenuhi, pelimpahan tersebut bisa digugat.

Argumen ini semakin kuat jika menghadirkan saksi ahli. Tokoh seperti Profesor Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, pernah menyatakan bahwa pelimpahan kasus ini bermasalah. Pendapat senada juga datang dari pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Dengan dasar itu, tujuan sederhana gugatan ini adalah agar hakim memutuskan bahwa pelimpahan perkara tersebut tidak sah.

Jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya jelas: perkara harus kembali ke Mabes Polri untuk diproses ulang. Ironisnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri di bawah Irjen Pol Totok Suharyanto mungkin justru menyambut baik skenario ini. Baik gugatan menang atau kalah, pihak kepolisian berada dalam posisi yang tidak merugi.

Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk bergerak. Mengajukan praperadilan justru bisa dilihat sebagai bentuk membantu kepolisian memastikan proses hukum yang tertib. Kecuali, tentu saja, jika Febrie yang ternyata berhasil menjadi yang tercepat. Jika itu yang terjadi, maka sayang sekali—hadiah gelas Piala Dunia itu harus batal diberikan.