Pernyataan Febrie Adriansyah bahwa uang tunai dan emas senilai hampir Rp 800 miliar yang ditemukan di dalam brankas bukanlah miliknya, melainkan milik "pihak lain", memang memicu tanda tanya besar. Jika bukan miliknya, lalu siapa pemiliknya?

Logika sederhana mengatakan, sulit membayangkan uang tersebut milik pejabat tinggi lain atau tokoh politik tertentu yang sering disebut di media sosial. Namun, sejarah kasus serupa di tanah air pernah memberi gambaran menarik. Tahun lalu, publik dikejutkan dengan temuan uang tunai lebih dari Rp 1 triliun di sebuah kamar rumah mantan hakim agung. Fakta kemudian mengungkap, uang itu bukan sepenuhnya milik sang hakim, melainkan titipan sejumlah pejabat lain yang disimpan untuk "dana pensiun".

Akan tetapi, Febrie memiliki perbedaan mendasar. Sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan seorang Doktor Hukum yang disertasinya membahas tentang pencucian uang, ia tegas menyebut bahwa semua hartanya bisa dipertanggungjawabkan. Ini membedakan kasusnya dengan model titipan yang cenderung tidak transparan.

Lindungan Badan Hukum

Mengingat keahlian hukumnya, analisis yang berkembang mengarah pada satu kemungkinan: Febrie akan menggunakan istilah hukum untuk membela klaim "ada yang punya" tersebut. Kemungkinan besar, aset tersebut akan diklaim sebagai milik entitas korporasi—yang secara sah memang boleh memiliki dan menyimpan uang dalam jumlah besar di mana pun, termasuk di brankas kafe, selama ada izin pemilik tempat.

p>Keluarga dan kerabat Febrie memang mengelola setidaknya 12 perusahaan besar dengan omzet yang disebut mencapai triliunan rupiah. Jaringan bisnis ini awalnya banyak didirikan atas nama Don Ritto, rekan satu kampung dan sesama alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi. Febrie adalah angkatan 1986, sementara Don angkatan 1989. Keduanya aktif di ikatan alumni, meski kedekatan mereka baru terasa pasca Don pindah ke Bandung dan membuka firma hukum di sana.

Keterlibatan Keluarga Inti

Perlahan, struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan ini berubah. Nama-nama anak Febrie mulai masuk ke jajaran komisaris setelah mereka cukup umur. Kheysan Farrandie, anak kedua, masuk pada usia 21 tahun. Disusul kemudian oleh anak pertama, Aga Adrian Haitara. Pola ini memicu dugaan dari aktivis anti-korupsi, Ronald Loblobly, yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Ia meyakini seluruh perusahaan tersebut sebenarnya dikuasai Febrie, meski secara hukum tertulis nama orang lain.

Don Ritto sendiri kini telah ditahan Mabes Polri dengan status tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Ini memperkuat dugaan bahwa jaringan bisnis tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengalirkan dan mencuci dana.

Ekspansi Saat Jabatan

p>Timeline pendirian perusahaan ini menjadi sorotan. PT Kantor Omzet Indonesia, yang bergerak di bidang penukaran valuta asing, didirikan pada 2020. Keberadaan perusahaan ini dianggap strategis untuk mempermudah transaksi valuta dalam jumlah besar tanpa melibatkan pihak ketiga.

>Pada 2022, ketika Febrie menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, berdiri PT Hutama Indo Tara yang bergerak di perdagangan komoditas dan gas. Kheysan kembali muncul di sini bersama Don Ritto. Di tahun-tahun berikutnya, tepatnya saat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, grup bisnis ini justru semakin agresif mendirikan entitas baru, mulai dari kuliner di Cipete hingga pertambangan nikel dan batu bara melalui PT Blok Bulungan Bara Utama dan afiliasinya.

Pertarungan Hukum

p>Jika Febrie bersikeras menyatakan "bukan milik saya", ia kemungkinan akan berlindung di balik legalitas perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pemilik sah aset. Secara hukum formal, pernyataan itu bisa dibenarkan. Langkah selanjutnya yang mungkin ditempuh adalah pihak perusahaan mengajukan permintaan penarikan aset yang disita.

p>Sekarang, giliran Mabes Polri untuk membuktikan kecerdasan hukumnya. Penyidik harus mampu menembus dalih kepemilikan korporasi dan membuktikan bahwa uang dan perusahaan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, pemerasan, atau suap. Jika tidak mampu mematahkan argumen hukum seorang ahli seperti Febrie, proses penegakan hukum ini akan menghadapi jalan terjal.