Perubahan sikap terjadi pada keluarga almarhumah dr Icha. Setelah sempat menerima kematian dan menolak otopsi, mereka kini melapor ke Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang pada 3 Juli lalu. Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara bersama seorang dokter hewan menjadi terlapor dalam kasus yang diduga menjadi pemicu kematian dr Icha yang ditemukan gantung diri.

Surat yang Mengubah Segalanya

Ketika jenazah dr Icha ditemukan tergantung di kamarnya, terdapat sebuah surat di atas meja. Pihak keluarga belum sempat membukanya karena langsung disita polisi. Beberapa hari kemudian, orang tua Icha dihubungi untuk membaca isi surat tersebut di Polda karena surat itu ditujukan untuk keluarga.

"Di Polda saya yang membaca surat itu," ujar Agnes, adik dr Icha. "Saya tidak memberikan surat itu ke ibu. Beliau histeris," tambah Agnes.

Sang ibu mengaku tidak tahu isi surat karena langsung pingsan. Namun dari komunikasi yang dilakukan, diketahui surat tersebut berisikan permintaan agar keluarga tidak mendiamkan kematiannya. Almarhum meminta penyebab kematiannya diusut tuntas demi keadilan dan penegakan hukum.

Sejak tahu isi surat wasiat itu, keluarga memutuskan untuk membuat pengaduan ke Polda –agar wasiat anak mereka terlaksana.

Latar Belakang Keluarga

Ayah dr Icha, Gab Pakaenoni, merupakan pensiunan pejabat di dinas perindustrian provinsi NTT. Di masa mudanya, ia menjadi dosen di STPDN Jatinangor, Sumedang. Di situlah ia bertemu dengan Nur Azizah yang saat itu bersekolah keperawatan di Bandung. Pernikahan mereka dikaruniai tiga anak perempuan.

dr Icha adalah anak sulung. Adiknya, Agnes baru saja lulus dari fakultas kedokteran yang sama dengan kakaknya di Universitas Nusa Cendana, Kupang. Sementara adik bungsu masih duduk di kelas tiga SMA di ibu kota NTT tersebut.

Keluarga dr Icha telah menunjuk Viktor Manbait sebagai pengacara. Viktor sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan dr Icha.

Insiden di Rumah Sakit

dr Icha bertugas di RS swasta Leona di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sebuah daerah yang berjarak lima jam perjalanan dari Kupang. Pada sore tanggal 13 Juni, saat bertugas di IGD, seorang pasien dirujuk dari RSUD TTU dengan kondisi digigit ular.

Meski sudah ada catatan medis dari rumah sakit sebelumnya, dr Icha tetap memeriksa pasien tersebut. Setelah berkonsultasi dengan dokter senior, diputuskan bahwa pengaruh bisa ular hanya bersifat lokal dan tidak memerlukan obat antibisa mengingat pasien yang berusia 20 tahun tersebut masih muda dan sehat.

dr Icha sudah menjelaskan hal ini kepada pasien yang dewasa dan seharusnya bisa memahaminya. Namun, saat itulah empat orang yang terdiri dari anggota DPRD dan dokter hewan datang menekan dr Icha untuk memberikan suntikan antibisa.

Penolakan dr Icha disertai tudingan dari para pejabat tersebut di depan banyak orang di IGD, termasuk pasien lainnya. Kejadian ini membuat harga diri profesinya tercemar.

Pengaduan Tanpa Respons

Dua hari kemudian, dr Icha membuat pengaduan tertulis ke pemkab setempat. Ia menceritakan tekanan yang dialami dari para pejabat daerah, termasuk tudingan dan ancaman yang dilontarkan di depan umum.

Namun, pengaduannya tidak mendapat respons. dr Icha semakin tertekan apalagi setelah melihat sosok yang pernah menekannya kembali datang ke rumah sakit. Meski mungkin hanya untuk menjenguk pasien, dr Icha merasa terancam.

Ketidakpastian ini membuat dr Icha pulang ke Kupang untuk berobat, termasuk berkonsultasi dengan ahli jiwa. Pada tanggal 26 Juni, dr Icha ditemukan tewas gantung diri di rumah orang tuanya.

Surat Wasiat Sebagai Bukti

Selama ini, hubungan antara tekanan yang dialami dengan keputusan dr Icha mengakhiri hidupnya masih diragukan. Namun, dengan dibukanya surat wasiat yang ditulis sendiri oleh almarhum, menjadi jelas bahwa kematiannya terkait langsung dengan kejadian tersebut.

"Surat itu ditulis tangan dua halaman di satu lembar kertas bolak-balik," jelas Agnes. Fakta ini menunjukkan bahwa keputusan dr Icha bukanlah yang dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan matang.

Perkara ini akan menjadi rumit karena jenazah dr Icha mungkin perlu diautopsi. Meski ada bukti yang menghubungkan tekanan dengan kematian, namun kematian tersebut merupakan keputusan almarhum sendiri.

Polisi akan bekerja keras membuktikan hubungan antara tekanan yang dilakukan para pejabat dengan kematian dr Icha. Surat wasiat menjadi bukti kuat, namun polisi masih harus memverifikasi kebenaran isi surat dengan kenyataan di lapangan, termasuk dengan meminta keterangan saksi-saksi di IGD saat kejadian.

Kasus ini bukan lagi delik aduan karena polisi harus bertindak meski tanpa pengaduan keluarga. Pasal penyalahgunaan wewenang kemungkinan akan menjadi fokus utama penyelidikan.

Terbukti atau tidaknya para pejabat dalam kasus ini, kisah dr Icha menjadi pengingat betapa berbahayanya penyalahgunaan kekuasaan yang bisa berujung pada tragis.